Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan judi dan pinjaman online adalah paket lengkap untuk memperburuk kondisi rumah tangga. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2023, sepanjang 2022 terdapat 1.178 kasus perceraian yang diakibatkan judi. Adapun menurut data Badan Pusat Statistik sepanjang 2023, terdapat 1.572 kasus perceraian karena judi.
"Misalkan kondisi keuangan keluarga yang tidak stabil, belum pulih dari COVID-19, kemudian terpuruk, misalnya dalam pinjaman online atau judi online, otomatis kan membuat kondisi rumah tangga itu tidak stabil," ujarnya kepada detikX pada Selasa, 18 Juni 2024.
Judi online menjadi pemicu terjadinya kekerasan ekonomi terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, pelaku judi dengan paksa menguasai harta korban. Misalnya melakukan pengisian judi slot melalui gawai dan rekening istri. Lalu, di banyak kejadian, pelaku menjual atau menggadaikan barang pasangan. Selain ketagihan judi online, biasanya pelaku juga akan terjerat pinjaman online.
Di sisi lain, Siti mendesak agar pemerintah tegas menindak dan memblokir akses aplikasi judi. Setelah itu, pihak-pihak di balik judi online juga harus menerima hukuman setimpal.
Namun Siti juga mengingatkan, orang tertarik pada pinjaman dan judi online karena tergiur pendapatan tambahan. Artinya, selama ini upah yang diterima kelewat rendah. Untuk itu, selain memutus akses aplikasi judi online, pemerintah harus menaikkan tingkat upah agar ekonomi keluarga lebih stabil.
Terjadi di Berbagai DaerahSepanjang 2022, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat 1.191 kasus perceraian akibat judi. Angka ini terus bertambah dari dua tahun sebelumnya, yaitu 648 kasus pada 2020 dan 993 kasus pada 2021. Mirisnya, pada 2023, perceraian akibat judi menembus 1.572 kasus. Jumlah ini meningkat 32 persen dalam setahun dan melesat 142,6 persen dibandingkan pada 2020 atau awal pandemi COVID-19.
Judi bahkan menjadi penyebab perceraian terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dan mabuk. Adapun provinsi dengan kasus perceraian terbanyak akibat judi adalah Jawa Timur, disusul dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pengadilan Agama Cianjur mencatat ratusan pasangan bercerai gegara judi online. Bahkan dalam salah satu perkaranya, suami menceraikan istrinya yang menghabiskan uang Rp 1 miliar diduga untuk judi online.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur Ahmad Rifani, mengatakan selama periode Januari hingga Juni 2024, tercatat ada sekitar 2.373 perkara yang masuk ke pengadilan agama, di mana 1.800 di antaranya gugatan perceraian.
"Saat ini gugatan cerai dan cerai talak saat ini jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu capai 1.800 kasus," ujar dia, Rabu (12/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada fenomena baru yang memicu perceraian belakangan ini, tidak hanya faktor ekonomi biasa tetapi disebabkan pasangan yang kecanduan judi online. "Kalau dulu kan biasa dipicu faktor ekonomi, mulai dari nafkah ataupun kondisi ekonomi keluarga. Tapi belakangan ini ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istrinya," kata dia.
Dia mengaku dalam setiap 20 kali sidang yang dijalaninya setiap hari, terdapat 2 atau 3 kasus perceraian yang dipicu judi online.
"Jumlah perceraian karena judol (judi online) makin tahun makin banyak. Kalau diakumulasikan bisa ratusan yang dipicu judi online," kata dia.
Bahkan dia mengungkapkan dalam salah satu perkara ditemukan jika bukan suami yang kecanduan judi online, melainkan istrinya. Menurut dia, dalam persidangan terungkap jika uang yang dihabiskan untuk judi tersebut mencapai Rp 1 miliar.
"Kebanyakan memang suaminya yang kecanduan judi online. Tapi salah satu kasus ini malah istrinya yang kecanduan. Memang tidak langsung habis Rp 1 miliar, tapi secara berkala. Diberi uang untuk modal, tapi tiba-tiba habis. Kemudian diberi lagi hingga total Rp 1 miliar. Setelah ditelusuri oleh suaminya, ternyata habis untuk judi online," kata dia.
Dia mengatakan fenomena perceraian akibat judi online juga lantaran adanya dorongan dari orang tua masing-masing pasangan. "Karena pada akhirnya, orang tua lah yang akan dibebankan untuk finansial rumah tangga apalagi bagi yang sudah punya keturunan," kata dia.
Selain karena judi online, perceraian di Cianjur juga disebabkan suaminya adalah seorang soal orientasi seks, seperti gay. "Saya beberapa kali menyidangi kasus gugat cerai karena suami menjadi gay. Beberapa di antaranya bahkan sudah memiliki anak. Jadi biasanya selingkuh itu ada wanita idaman lain (WIL) atau ada pria idaman lain (PIL), ini malah selingkuh sesama jenis," ungkap diA.
Selama 2024 ini, terdapat dua hingga tiga kasus untuk perceraian karena perselingkuhan sesama jenis. "Jadi ada yang dua tahun pernikahan istrinya digauli, lalu tahun berikutnya istrinya tak pernah disentuh. Ternyata suaminya jadi gay," kata dia.
Di sisi lain, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan solusi untuk menekan kasus perceraian di Kota Santri yang dipicu faktor ekonomi.
"Saya dapat informasi dari PA, kalau yang paling banyak bercerai adaah yang berkerja di pabrik. Kasusnya biasanya istri yang di pabrik, suami di rumah. Akhirnya istri merasa jadi bos dan sering bersinggungan dengan lawan jenis di tempat kerjanya, akhirnya gugat cerai," kata Herman.
Herman mengatakan, dirinya menginstruksikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) untuk membuat aturan pada pabrik untuk mengutamakan tenaga kerja laki-laki dibanding perempuan.
"Nantinya pabrik harus memperbanyak tenaga kerja laki-laki dari pada perempuan. Untuk menakan perceraian. jadi laki-laki bekerja, istri di rumah, insyaAlloh rumah tangga bisa harmonis," kata dia.
darulmaarif.net – Indramayu, 02 Juni 2024 | 01.00 WIB
Judi Online makin mereshakan banyak pihak. Perjudian, dalam ragam bentuk dan jenisnya tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga merugikan orang lain. Lebih-lebih Judi Online, tidak hanya merugikan orang di sekitar, tapi berdampak massif dan berskala nasional merugikan negara. Bagi yang sudah berkeluarga, Judi Online berdampak mengganggu stabilitas ekonomi keluarga, bahkan bisa sampai merusak keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri.
Dalam konteks rumah tangga, judi online yang dilakukan suami seseringkali menjadikan istri dan anak sebagai korban. Kerapkali bagi suami yang kecanduan Judi online tidak memberikan nafkah untuk anak dan istri, uang yang semestinya dibelanjakan untuk kebutuhan keluarga malah dipakai untuk main judi.
Dampak buruk lain yang sering terjadi akibat suami kecanduan judi online cenderung tempramental dan mudah marah. Akibatnya, istri dan anak bisa jadi korban pelampiasan dari suami yang kalah dari judi online.
Lantas, menanggapi hal dmeikian muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya seorang istri yang menggugat cerai dengan alasan suami yang kecanduan judi online?
Menurut tinjauan Fikih, hak talak hanya ada pada suami. Namun demikian, istri masih mempunyai hak mengajukan gugatan cerai. Hal ini tidak lain untuk memberikan perlindungan kepada pihak perempuan atau istri dari bahaya yang mungkin mengancamnya.
Gugatan cerai yang dilakukan pihak istri kepada suami disebut sebagai khulu’. Khulu’ pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali bila memenuhi persyaratan yang dibenarkan menurut hukum syara’.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ، عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma] dari [Tsauban] ia berkata, “Rosululloh Saw bersabda: “Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. Imam Ibnu Majah)
Adapun alasan-alasan yang dibenarkan agama adalah sebagaimana yang disampaikan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
Artinya: “Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Alloh dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, VII/323)
Dengan alasan suami kecanduan judi online, istri diperbolehkan melakukan gugatan cerai (khulu’) dengan alasan buruknua akhlak dan agama suami, atau alasan tidak diberi nafkah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Matholib, sebagai berikut:
وَيَصِحُّ فِي حَالَتَيْ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ وَذِكْرُ الْخَوْفِ فِي الْآيَةِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ. (وَلَا يُكْرَهُ عِنْدَ الشِّقَاقِ أَوْ) عِنْدَ (كَرَاهِيَتِهَا لَهُ) لِسُوءِ خُلُقِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ غَيْرِهِ (أَوْ) عِنْدَ خَوْفِ (تَقْصِيرٍ) مِنْهَا (فِي حَقِّهِ) أَوْ عِنْدَ حَلِفِهِ بِالطَّلَاقِ الثَّلَاثِ مِنْ مَدْخُولٍ بِهَا عَلَى فِعْلِ مَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْ فِعْلِهِ وَذَلِكَ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ وَلِلْخَبَرِ السَّابِقِ فِي خَوْفِ التَّقْصِيرِ قَالَ فِي الْأَصْلِ وَأَلْحَقَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ بِذَلِكَ مَا لَوْ مَنَعَهَا نَفَقَةً أَوْ غَيْرَهَا فَافْتَدَتْ لِتَتَخَلَّصَ مِنْهُ انْتَهَى
Artinya, “Dan khulu’ sah dilakukan baik dalam kondisi perselisihan maupun dalam kondisi damai, meskipun dalam ayat disebutkan tentang ketakutan, hal itu berlaku pada kebanyakan kasus.
Khulu’ tidak dimakruhkan dalam kondisi perselisihan atau ketika istri membenci suaminya karena keburukan akhlaknya, agamanya, atau hal lain, atau ketika istri khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami, atau ketika suami bersumpah dengan tiga talak pada istri yang telah digauli untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukannya karena kebutuhan, dan berdasarkan hadits yang disebutkan sebelumnya tentang ketakutan akan ketidakpatuhan.
Hal ini disebutkan dalam kitab asal . Syekh Abu Hamid menyamakan dengan kasus ini jika suami menahan nafkah atau hak-hak lainnya, sehingga istri menebus dirinya untuk membebaskan diri darinya.” (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhut Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz III, halaman 241).
Dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh menggugat atau meminta cerai kepada suami yang kecanduan judi online dengan memberikan sejumlah kompensasi (‘iwadh) karena seorang yang kecanduan judi online dapat dipastikan akhlak dan agamanya buruk.
Hal ini dilakukan demi melindungi hak-hal istri dari perlakuan tidak baik dari suami. Terlebih, jika suami memang sudah kecanduan judi online dan sulit dinasehati bahkan kerap bertindak kasar pada istri. Tentunya pilihan cerai merupakan opsi terkahir jika langkah-langkah optimal perbaikan sudah ditempuh sedemikian rupa.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
Rumah tangga yang harmonis adalah dambaan bagi setiap pasangan suami istri. Namun, terkadang hadir permasalahan yang dapat mengganggu keharmonisan tersebut. Salah satu permasalahan yang saat ini bisa dijumpai di zaman digital adalah kecanduan judi online pada suami. Judi online yang awalnya mungkin hanya dianggap sebagai hiburan, lama kelamaan bisa berakibat fatal.
Dampak negatif dari kecanduan judi online tidak hanya dirasakan oleh pelakunya sendiri, tetapi juga bisa meluas dan mempengaruhi kehidupan keluarganya. Istri yang tadinya memiliki harapan untuk membangun masa depan bersama suami, bisa jadi terpuruk karena perilaku tersebut. Mulai dari masalah keuangan keluarga yang terganggu, pertengkaran yang terus menerus, hingga hilangnya rasa percaya antara suami dan istri.
Lantas bolehkah istri menuntut perceraian karena suami kecanduan judi online?
Dalam literatur Islam, tuntutan talak (perceraian) dari pihak istri dikenal dengan istilah Khulu’. Khulu’ adalah tuntutan perceraian dari pihak istri dengan kompensasi yang diberikan kepada suami. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji juz 4 halaman 127 berikut:
وهو كل فُرْقةٍ جرت على عوض تدفعه الزوجة للزوج
Artinya: “Khulu’ adalah setiap talak (perceraian) dengan adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami.”
Terkait hukum Khulu’, ulama cenderung memperbolehkannya, baik Khulu’ itu terjadi karena adanya perselisihan dari kedua pasangan atau dengan jalan kesepakatan tanpa adanya perselisihan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Al Mausuah Al Fiqhiyyah juz 19 halaman 240 berikut:
يَصِحُّ الْخُلْعُ فِي حَالَتَيِ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ، ثُمَّ لَا كَرَاهَةَ فِيهِ إِنْ جَرَى فِي حَال الشِّقَاقِ، أَوْ كَانَتْ تُكْرَهُ صُحْبَتُهُ لِسُوءِ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ
Artinya: “Khulu’ boleh terjadi baik dalam keadaan perselisihan atau adanya kesepakatan, kemudian tidak ada hukum makruh ketika Khulu’ terjadi dalam keadaan perselisihan, atau istri membenci suami karena buruk akhlak dan agamanya.”
Senada dengan hal ini, dalam kitab Raudatut Thalibin Wa Umdatu Al Muftin juz 7 halaman 374 dijelaskan bahwa seorang istri diperbolehkan menuntut Khulu’ kepada suami karena sebab akhlak, agama, dan lain lain, penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ
Artinya: “Seorang istri ketika ia membenci suaminya disebabkan akhlaknya, fisiknya, agamanya, umurnya, kelemahannya dan lain lain dan si istri takut tidak menjalankan ketaatan kepada Allah swt, maka boleh bagi istri menuntut Khulu’ kepada suami dengan kompensasi untuk menebus dirinya.”
Dengan demikian secara hukum Islam, tuntutan perceraian dari pihak istri karena sang suami kecanduan judi online adalah diperbolehkan. Mengingat di samping judi online dilarang keras dalam agama, dampak negatif dari kecanduan judi online sangat merugikan bagi kelangsungan bahtera rumah tangga. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi KholilurrohmanPenikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur